Senin, 28 Februari 2011

Yoyo "Padi" Ditangkap

Surendro Prasetyo alias Yoyo ‘Padi’ ditangkap Polisi karena memiliki narkoba jenis shabu-shabu. Bagaimana kronologis sebelum drumer band Padi itu tertangkap?
Menurut, Kanit II Dit IV. Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi, pihaknya sudah mengintai mantan suami Rossa itu sejak tiga hari lalu. 

Setelah menghimpun beberapa informasi, barulah pukul 00.30 dinihari tadi, polisi mendatangi kediaman Yoyo di Apartemen Sudirman Park, Jakarta. 

“Tiga hari lalu, kita sudah mengendus apartemennya. Tapi kita belum tahu persis di mana letak apartemennya. Setelah kita tahu dan tadi malam sekitar pukul 00.30 kita datangi apartemennya di Apartemen Sudirman Park lantai 40 kamar 40 BA,” papar Siswandi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Minggu (27 Feb 2011-red). 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram beserta alat hisapnya. Setelah memastikan keberadaan barang haram di apartemen Yoyo, pada pukul 03.00 WIB polisi membawa Yoyok ke ruang unit II Dir IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur. 

Tak ada perlawanan berarti dari Yoyo ‘Padi’ saat ditangkap di apartemenya. Pihak kepolisian sendiri sudah memeriksa urine duda beranak satu itu. Namun hasilnya baru diketahui besok pagi. 

Yoyo saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Siswandi, kemungkinan besar Yoyo akan dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar

Komentari walau dengan sedikit kata. Jika ingin menambahkan icon smiley, ketik karakter seperti yang tertera di samping kanan icon yang mewakili perasaan anda.

Artikel Popular

Arsip

detikcom

Peringkat Alexa